
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik Guntur Hamzah sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Iya (dilantik) hari ini," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin seperti dikutip Tempo, Rabu (23/11/2022).
Guntur merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Ia akan menjadi hakim menggantikan Aswanto.
Penggantian ini menuai banyak protes. Pasalnya, penggantian Aswanto dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengaku proses pemberhentian Aswanto dilakukan secara mendadak. Ia tidak melihat alasan kuat sehingga Aswanto harus diberhentikan di tengah jalan.
Pasalnya berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto masih menjabat hingga usia pensiun. Namun masa itu belum tiba, DPR sudah memberhentikan Aswanto dan melayangkan surat ke Presiden Jokowi untuk melantik penggantinya.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga turut mendesak Jokowi mengabaikan surat dari DPR. Ia menegaskan mekanisme pemberhentian Aswanto tidak benar.
"Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Jimly beberapa waktu lalu.
"Iya (dilantik) hari ini," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin seperti dikutip Tempo, Rabu (23/11/2022).
Guntur merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Ia akan menjadi hakim menggantikan Aswanto.
Penggantian ini menuai banyak protes. Pasalnya, penggantian Aswanto dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengaku proses pemberhentian Aswanto dilakukan secara mendadak. Ia tidak melihat alasan kuat sehingga Aswanto harus diberhentikan di tengah jalan.
Pasalnya berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto masih menjabat hingga usia pensiun. Namun masa itu belum tiba, DPR sudah memberhentikan Aswanto dan melayangkan surat ke Presiden Jokowi untuk melantik penggantinya.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga turut mendesak Jokowi mengabaikan surat dari DPR. Ia menegaskan mekanisme pemberhentian Aswanto tidak benar.
"Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Jimly beberapa waktu lalu.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi