
Pantau - Lagi, polisi terlibat dengan kepemilikan narkoba. Kali ini dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polres Luwu berinisial FM.
Anggota Polri itu diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Diamankan lima orang, satu di antaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, saat dikonfirmasi wartawan di Makkasar, Sabtu (3/12/2022).
Penangkapan para terduga atas laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel. Dari informasi itu, tim BNN Kota Palopo menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
"Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Polisi di Tarakan Dipecat dengan Tidak Hormat
Saat ditangkap, FM mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo seharga Rp1,8 juta. Usai mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak mencari yang bersangkutan.
Dari hasil pengembangan empat warga setempat kemudian diamankan, masing-masing berinisial BP (24), MA (36) B (32), dan H (24). Kelima orang yang ditangkap tersebut kini ditetapkan tersangka.
Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan petugas karena masih dalam proses pendalaman begitu pula bandar besarnya sedang dalam pengungkapan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan tim BNN begitupun dengan jaringan-jaringannya," kata Brigjen Ghiri.
Anggota Polri itu diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Diamankan lima orang, satu di antaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, saat dikonfirmasi wartawan di Makkasar, Sabtu (3/12/2022).
Penangkapan para terduga atas laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel. Dari informasi itu, tim BNN Kota Palopo menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
"Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Polisi di Tarakan Dipecat dengan Tidak Hormat
Saat ditangkap, FM mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo seharga Rp1,8 juta. Usai mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak mencari yang bersangkutan.
Dari hasil pengembangan empat warga setempat kemudian diamankan, masing-masing berinisial BP (24), MA (36) B (32), dan H (24). Kelima orang yang ditangkap tersebut kini ditetapkan tersangka.
Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan petugas karena masih dalam proses pendalaman begitu pula bandar besarnya sedang dalam pengungkapan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan tim BNN begitupun dengan jaringan-jaringannya," kata Brigjen Ghiri.
- Penulis :
- Aries Setiawan