Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sita Eksekusi 220 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Banten dan Bogor

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Sita Eksekusi 220 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Banten dan Bogor
Pantau – Sebanyak 220 tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset tanah milik Benny yang dieksekusi berada di kawasan Banten dan Bogor.

“Telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero),” kata Ketut Sumedana pada Kamis (8/12/2022).

“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare,” imbuhnya.

Berikut adalah aset tanah milik Benny Tjokrosaputro yang disita eksekusi oleh pihak Kejagung:

  1. Di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).

  2. Di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.


Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal menyatakan pihaknya telah menyita aset yang terafiasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Kamis (1/12/2022).

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ujar Undang dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum.

Menurut Ketut Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Serta Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Menurut Kapuspenkum selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada benny tjokro.

Dalam perkara korupsi Jiwasraya benny merupakan terpidana seumur hidup, sementara menyusul dalam perkara Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 22, 38 triliun, Jaksa mengajukan Hukuman Mati.
Penulis :
M Abdan Muflih