
Pantau - MH selaku Project Manager Rekonstruksi Jembatan Palu 4 Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus halangi penyidikan korupsi di Tubuh BUMN tersebut, Selasa (17/1/2023).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, saksi diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka MRR.
“Memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ketut.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020, serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Viral Penumpang Live Streaming di Pesawat Yeti Airlines Sebelum Jatuh ke Jurang
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, saksi diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka MRR.
“Memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ketut.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020, serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Viral Penumpang Live Streaming di Pesawat Yeti Airlines Sebelum Jatuh ke Jurang
- Penulis :
- Desi Wahyuni