
Pantau – Pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) turut menanggapi polemik terkait tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki kekuasaan yang kokoh sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
“Kejaksaan Agung ini memiliki kekuasaan yang kokoh. Tidak ada parameter yang jelas tidak bisa diintervensi siapa pun,” kata Fadil dalam konferensi persnya pada Kamis (19/1/2023).
Ia juga meminta agar hasil sidang tuntutan tidak dipelintir dan mempersilakan kepada seluruh pengamat memberikan pendapatnya, namun tidak memberikan opini.
“Jangan dipelintir, pusatkan silahkan pengamat berpendapat apa pun tapi jangan diberi opini,” katanya.
Diketahui, tuntutan terhadap Richard Eliezer menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai justice collaborator dianggap tidak diperhatikan. Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara, sementara keuntungan menjadi justice collaborator ini akan diberikan penghargaan.
Penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan pidana atau pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku. Namun, Richard Eliezer tetap dituntut hukuman 12 tahun.
Meski proses hukum belum berhenti sampai disini, hal tersebut menimbulkan reaksi tidak setuju bagi sebagian masyarakat.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mempertimbangkan dakwaan dan kesaksian selama masa persidangan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan-tuntutan kepada masing-masing terdakwa.
Adapun tuntutan dari kelima terdakwa yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki kekuasaan yang kokoh sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
“Kejaksaan Agung ini memiliki kekuasaan yang kokoh. Tidak ada parameter yang jelas tidak bisa diintervensi siapa pun,” kata Fadil dalam konferensi persnya pada Kamis (19/1/2023).
Ia juga meminta agar hasil sidang tuntutan tidak dipelintir dan mempersilakan kepada seluruh pengamat memberikan pendapatnya, namun tidak memberikan opini.
“Jangan dipelintir, pusatkan silahkan pengamat berpendapat apa pun tapi jangan diberi opini,” katanya.
Diketahui, tuntutan terhadap Richard Eliezer menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai justice collaborator dianggap tidak diperhatikan. Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara, sementara keuntungan menjadi justice collaborator ini akan diberikan penghargaan.
Penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan pidana atau pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku. Namun, Richard Eliezer tetap dituntut hukuman 12 tahun.
Meski proses hukum belum berhenti sampai disini, hal tersebut menimbulkan reaksi tidak setuju bagi sebagian masyarakat.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mempertimbangkan dakwaan dan kesaksian selama masa persidangan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan-tuntutan kepada masing-masing terdakwa.
Adapun tuntutan dari kelima terdakwa yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
- Penulis :
- M Abdan Muflih