billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Dana Hibah, KPK kembali Geledah Rumah dan Kantor Anggota DPRD Jawa Timur

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Kasus Dana Hibah, KPK kembali Geledah Rumah dan Kantor Anggota DPRD Jawa Timur
Pantau - Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah di propinsi Jawa Timur, Jumat (20/1/2023).

“Tim Penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jatim,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali penggeledah pada hari Kamis (19/1/2023) di rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.

Ali menambahkan, pihaknya juga menggeledah di empat lokasi berbeda di Jatim.

“Sebelumnya, Selasa (17/1) dan Rabu (18/1) Tim Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Jawa Timur,” katanya.

1. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya
2. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
3. Rumah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, serta
4. Rumah kediaman Kepala Bappeda Prov Jatim.

Menurut Ali pihaknya berhasil mengamankam dokumen dan alat elektronik terkait kasus dana hibah tersebut.

“Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah,” ucapnya.

Menurutnya bukti yang ditemukan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka STPS dan kawan-kawan setelah penyidik melakukan analisis dan penyitaan.

Diketahui Kasus bermula dari OTT KPK di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (16/12/2022), Tim penyidik KPK akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawatimur, Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap dana hibah APBD Jatim.

Kemudian 3 lainnya yakni, Rusdi Selaku orang kepercayaan Sahat,

Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang,
Dan Ilham Wahyudi koordinator lapangan kelompok masyarakat (Pokmas).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya, jumat dinihari (17/12) didampingi deputi penindakan Karyoto dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakak para tersangka diduga terkait suap pengurusan dana hibah melalui anggota Dewan.

Setidaknya Penyaluran APBD Provinsi Jatim pada 2020-2021 senilai Rp7,8 triliun, melalui Sahat untuk koordinator Pokmas Desa Jelbung tahun 2021, 2022 masing2 Rp 40 miliar.

Johanis mengungkapkan, untuk mendapatkan dana hibah tersebut pokmas menyediakan ijon atau uang muka sebesar 20 persen. Pada saat OTT KPK menemukan barang bukti senilai Rp1 miliar dalam bentuk mata uang dolar dan rupiah.

Menurut Johanis Pihaknya menduga ada komitmen fee ijon 2023-2024 sejumlah Rp2 miliar yang rencanaya akan diserahkan Jumat 16 Desember 2022.

Selain itu KPK menduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.

[Laporan: Syudratin]
Penulis :
renalyaarifin