HOME  ⁄  Nasional

Ricky Mohon Hakim Sebagai Tangan Tuhan Membebaskan Dirinya

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Ricky Mohon Hakim Sebagai Tangan Tuhan Membebaskan Dirinya
Pantau - Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriasyah Yosua, Ricky Rizal, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Pada kesempatan itu, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya.

"Yang mulia berkenan menerima pembelaan saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan serta memulihkan segala hak saya," kata Ricky Rizal.

Baca juga: Ricky Rizal Berderai Air Mata Bacakan Pleidoi pada Kasus Pembunuhan Yosua

Tak Pernah Terbayang Ada Peristiwa Pembunuhan Yosua

Ricky mengaku tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pembunuhan Brigadir Yosua pada 7 Juli 2022 di Magelang. Hal itu membuatnya dituduh turut melakukan pembunuhan dan membuatnya duduk di kursi pesakitan.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky yang dalam beberapa momen terlihat menangis.

Amankan Senjata Api Sebagai Antisipasi

Sebagai seorang anggota Polri, senior, dan sebagai yang dituakan, ia melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali di antara mereka.

"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Yosua," katanya.

Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa dia tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara. Ia dinilai turut melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis :
Syahrul Ansyari