
Pantau – Pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Aji pada 2014-2019, Selasa (24/1/2023).
Sidang yang dipimpin Fahzal Hendri mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dan Tim.
JPU KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dengan dua perbuatan yakni perbuatan menerima gratifikasi dari 7 wajib pajak Rp17,5miliar (berbentuk rupiah dan dolar) serta penerimaan lain Rp25 miliar.
“Menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp8,2 miliar, uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp4,3 miliar, uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp5 miliar,” kata Wawan.
“Yang khusus diterima oleh terdakwa adalah Rp1,9 miliar dolar Singapura setara Rp575 juta dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250 miliar sehingga jumlahnya Rp3,7 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Angin melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, perbuatan TPPU, JPU mendakwa Angin Prayitno Aji telah menyamarkan, membeli dan membelanjakan hasil dugaan korupsinya antaralain berupa aset-aset antara lain;
3 (tiga) bidang tanah di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan;
2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung;
60 (enam puluh) bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor;
8 (delapan) bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
11 (sebelas) bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang;
6 (enam) bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang;
4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman;
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman;
4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta;
Dan 1 (satu) unit Apertemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dan
Kendaraan 1 (satu) unit mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam,.
JPU menjerat Angin Prayitno pada dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Laporan Syrudatin)
Sidang yang dipimpin Fahzal Hendri mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dan Tim.
JPU KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dengan dua perbuatan yakni perbuatan menerima gratifikasi dari 7 wajib pajak Rp17,5miliar (berbentuk rupiah dan dolar) serta penerimaan lain Rp25 miliar.
“Menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp8,2 miliar, uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp4,3 miliar, uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp5 miliar,” kata Wawan.
“Yang khusus diterima oleh terdakwa adalah Rp1,9 miliar dolar Singapura setara Rp575 juta dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250 miliar sehingga jumlahnya Rp3,7 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Angin melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, perbuatan TPPU, JPU mendakwa Angin Prayitno Aji telah menyamarkan, membeli dan membelanjakan hasil dugaan korupsinya antaralain berupa aset-aset antara lain;
3 (tiga) bidang tanah di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan;
2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung;
60 (enam puluh) bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor;
8 (delapan) bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
11 (sebelas) bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang;
6 (enam) bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang;
4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman;
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman;
4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta;
Dan 1 (satu) unit Apertemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dan
Kendaraan 1 (satu) unit mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam,.
JPU menjerat Angin Prayitno pada dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Laporan Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih