
Pantau - Terdakwa Ferdy Sambo tidak terima dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bacakan pleidoi alias nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Bekas Kadiv Propam itu menceritakan bahwa dirinya meminta salah satu anggota Polri untuk merusak satu unit laptop dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan pos rumah dinas Duren Tiga. Hal tersebut berdampak pada beberapa anggota polisi yang dipecat dari Polri.
"Saya meminta satu anggota kepolisian untuk merusak satu unit laptop dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan rumah Duren Tiga tindakan tersebut kemudian telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik pidana dan diberhentikan sebagai anggota Polri," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Meski Ferdy Sambo sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Polri tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf terdakwa Ferdy Sambo, Polri tetap menindak pelanggaran etik yang dilakukan beberapa anggota Polri atas perintah Sambo.
"Dampak tersebut tidak pernah saya bayangkan sementara institusi Polri juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang saya sampaikan pada setiap pemeriksaan bahwa semua anggota Poli tersebut tidak bersalah karena mereka telah mendapatkan informasi dan fakta yang keliru juga menjalankan perintah saya yang keliru," kata Sambo.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo mengatakan dirinya dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan. Ia menceritakan kronologi yang terjadi sejak tanggal 7 Juli 2022.
“Saya selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini,” kata Ferdy Sambo.
“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat, tanpa perlu mempertimbangkan alasan dari saya sebagai terdakwa dan posisi terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pembicaraan berikut tekanan massa, baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini,” sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah membacakan pleidoi atau nota keberatannya dari tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara. Keduanya meminta hakim memberi vonis bebas karena tidak ikut membunuh Yosua.
Bekas Kadiv Propam itu menceritakan bahwa dirinya meminta salah satu anggota Polri untuk merusak satu unit laptop dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan pos rumah dinas Duren Tiga. Hal tersebut berdampak pada beberapa anggota polisi yang dipecat dari Polri.
"Saya meminta satu anggota kepolisian untuk merusak satu unit laptop dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan rumah Duren Tiga tindakan tersebut kemudian telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik pidana dan diberhentikan sebagai anggota Polri," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Meski Ferdy Sambo sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Polri tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf terdakwa Ferdy Sambo, Polri tetap menindak pelanggaran etik yang dilakukan beberapa anggota Polri atas perintah Sambo.
"Dampak tersebut tidak pernah saya bayangkan sementara institusi Polri juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang saya sampaikan pada setiap pemeriksaan bahwa semua anggota Poli tersebut tidak bersalah karena mereka telah mendapatkan informasi dan fakta yang keliru juga menjalankan perintah saya yang keliru," kata Sambo.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo mengatakan dirinya dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan. Ia menceritakan kronologi yang terjadi sejak tanggal 7 Juli 2022.
“Saya selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini,” kata Ferdy Sambo.
“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat, tanpa perlu mempertimbangkan alasan dari saya sebagai terdakwa dan posisi terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pembicaraan berikut tekanan massa, baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini,” sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah membacakan pleidoi atau nota keberatannya dari tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara. Keduanya meminta hakim memberi vonis bebas karena tidak ikut membunuh Yosua.
- Penulis :
- renalyaarifin