Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Korupsi ke KPK, Akui Salah dan Minta Maaf

Oleh Adryan N
SHARE   :

Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Korupsi ke KPK, Akui Salah dan Minta Maaf

Pantau.com - Tersangka dugaan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara, Abdul Hasan Maturidi mengaku telah mengembalikan uang haram yang ia terima terkait perkara tersebut. Abdul merupakan salah satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. 

"Sudah (kembalikan uang suap). (Jumlah uangnya) itu tanya penyidik," kata Abdul usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). 

Baca juga: KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Selain itu, Abdul juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Ia juga telah mengakui kesalahannya dan menanggung segala risiko.

"Enggak, kenapa kita praperadilan? Salah itu. Iya (mengaku) salah. Maaf, maaf. Saya menanggung risiko atas sikap dan apa yang saya lakukan," ucapnya. 

Mulai hari ini, KPK juga langsung menahan Abdul selama 20 hari ke depan di Pomdam Jaya Guntur. 

Baca juga: Dua Kali Mangkir, KPK Tangkap Seorang Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam kasus ini, diduga 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka telah menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, masing-masing Rp300-350 juta.

Uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Prov Sumut TA 2013-2014. Selain itu, uang suap juga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Beberapa anggota dewan yang menjadi tersangka, sudah ada yang ditahan KPK. Sebagian dari mereka juga ada yang sudah mengembalikan uang melalui rekening ke KPK.

Penulis :
Adryan N