
Pantau – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Richard Eliezer melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang turut mendukung proses hukum tersebut.
“Richard menyampaikan kepada saya untuk tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ikut mendukung Richard Eliezer kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Dia mengucapkan ‘bang tolong sampaikan terima kasih banyak biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang ikut mendukung’” imbuhnya.
Richard Eliezer melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang turut mendukung proses hukum tersebut.
“Richard menyampaikan kepada saya untuk tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ikut mendukung Richard Eliezer kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Dia mengucapkan ‘bang tolong sampaikan terima kasih banyak biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang ikut mendukung’” imbuhnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih