
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba telah menerima uang suap sebesar 280 ribu dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.
Uang tersebut sebagai komitmen fee agar Merry bersedia memengaruhi putusan majelis hakim terkait vonis perkara korupsi yang menjerat Tamin.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Merry menerima suap tersebut secara bertahap. Sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa 28 Agustus 2018, Merry diduga telah menerima uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura.
Baca juga: KPK Segera Umumkan Status Tersangka Terkait OTT di Medan
Tamin meminta orang kepercayaannya, Hadi Setiawan sebagai pihak perantara, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Merry melalui panitera pengganti PN Medan Helpandi.
"Uang diberikan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriott Medan," kata Agus.
Sedangkan sisanya,130 ribu dolar Singapura disita dari tangan Helpandi saat tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini sebesar 280 ribu dolar Singapura," ucap Agus.
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Medan, Hakim Tipikor dan Panitera Ikut Terjaring
Dalam kasus korupsinya, Tamin telah divonis pidana oleh PN Medan selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 132 miliar.
"Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 132 miliar," tambah Agus.
Merry Purba yang merupakan salah satu anggota majelis hakim. Saat sidang vonis Tamin, Merry menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan hakim-hakim lain.
- Penulis :
- Adryan N