
Pantau - Lawyer kekasih Mario Dandy Satriyo (20) inisial A alias AG (15) meminta agar kliennya tidak dipojokkan oleh buzzer atas maraknya artikel di media sosial.
A diduga menjadi pucuk masalah yang memicu amarah tersangka Mario yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). Pengacara mengultimatum para buzzer yang nyaris membuat A drop out di sekolah Tarakanita 1, Petogogan.
Bahkan pembela A mengklaim awalnya tak tahu apa-apa soal penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
"Kami juga mengultimatum untuk pihak-pihak, bahkan teman-teman buzzer untuk tidak menyudutkan saksi anak ini," ujar pengacara A, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Menurut Mangatta permasalahan ini bukan berawal dari kliennya, tetapi dari saksi inisial APA. Ia merasa perlu untuk membersihkan nama kliennya, karena menurutnya, A tidak tahu menahu jika Mario Dandy akan melakukan penganiayaan tersebut.
"Bahwa memang dari awal kita sudah tahu bahwa David ini yang berkomunikasi dengan saksi APA ini. Tapi kami benar-benar prihatin atas kejadian ini, kami sangat sedih dengan kejadian ini, namun kami memang klien kami Agnes harus kami bersihkan namanya," jelas Mangatta.
"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," tambahnya.
Bahkan menurutnya, A sudah memperingatkan Mario Dandy untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap David.
"Awalnya dia hanya dijemput oleh tersangka Dandy dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada 2 kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," ujarnya.
Agnes Otak dari Pemukulan
Diduga Mario merasa cemburu dengan David karena pernah berbuat tidak menyenangkan dengan perempuan tersebut.
Namun, Ade tidak bisa berspekulasi soal kemungkinan Agnes turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, fakta-fakta dalam peristiwa penganiayaan akan didalami.
“Dalam penyidikan kami tidak boleh berandai-andai, faktanya akan kumpulkan dan kami dalami,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di RS Mayapada, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sementara, Ade juga belum memberikan jawaban jelas mengenai apa kesalahan David yang pada akhirnya memicu penganiayaan yang dilakukan Dandy.
“Masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.
Awal Kasus Pengeroyokan
Berdasarkan keterangan akun Twitter @LenteraBangsaa_, dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika David sedang berada di rumah temannya.
Ketika itu, David membagikan lokasinya pada mantan kekasihnya Agnes. Setelah David membagikan lokasinya, bukan mantan kekasih yang datang melainkan Mario dengan mobil jeep Rubicon hitam sudah menunggu di depan rumah temannya.
Mobil tersebut dikendarai oleh salah satu pelaku dan di dalam mobil terdapat empat orang.
David kemudian diajak ke sebuah gang kosong dan dianiaya oleh dua orang pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka serius pada otak dan wajahnya.
Motif
Diduga Mario merasa cemburu dengan David karena pernah berbuat tidak menyenangkan dengan perempuan tersebut saat David masih menjadi kekasihnya.
Kini Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan David terbaring koma di rumah sakit.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menegaskan Mario dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal lima tahun.
“Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat,” kata Ade, Rabu (22/2/2023).
A diduga menjadi pucuk masalah yang memicu amarah tersangka Mario yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). Pengacara mengultimatum para buzzer yang nyaris membuat A drop out di sekolah Tarakanita 1, Petogogan.
Bahkan pembela A mengklaim awalnya tak tahu apa-apa soal penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
"Kami juga mengultimatum untuk pihak-pihak, bahkan teman-teman buzzer untuk tidak menyudutkan saksi anak ini," ujar pengacara A, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Menurut Mangatta permasalahan ini bukan berawal dari kliennya, tetapi dari saksi inisial APA. Ia merasa perlu untuk membersihkan nama kliennya, karena menurutnya, A tidak tahu menahu jika Mario Dandy akan melakukan penganiayaan tersebut.
"Bahwa memang dari awal kita sudah tahu bahwa David ini yang berkomunikasi dengan saksi APA ini. Tapi kami benar-benar prihatin atas kejadian ini, kami sangat sedih dengan kejadian ini, namun kami memang klien kami Agnes harus kami bersihkan namanya," jelas Mangatta.
"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," tambahnya.
Bahkan menurutnya, A sudah memperingatkan Mario Dandy untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap David.
"Awalnya dia hanya dijemput oleh tersangka Dandy dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada 2 kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," ujarnya.
Agnes Otak dari Pemukulan
Diduga Mario merasa cemburu dengan David karena pernah berbuat tidak menyenangkan dengan perempuan tersebut.
Namun, Ade tidak bisa berspekulasi soal kemungkinan Agnes turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, fakta-fakta dalam peristiwa penganiayaan akan didalami.
“Dalam penyidikan kami tidak boleh berandai-andai, faktanya akan kumpulkan dan kami dalami,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di RS Mayapada, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sementara, Ade juga belum memberikan jawaban jelas mengenai apa kesalahan David yang pada akhirnya memicu penganiayaan yang dilakukan Dandy.
“Masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.
Awal Kasus Pengeroyokan
Berdasarkan keterangan akun Twitter @LenteraBangsaa_, dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika David sedang berada di rumah temannya.
Ketika itu, David membagikan lokasinya pada mantan kekasihnya Agnes. Setelah David membagikan lokasinya, bukan mantan kekasih yang datang melainkan Mario dengan mobil jeep Rubicon hitam sudah menunggu di depan rumah temannya.
Mobil tersebut dikendarai oleh salah satu pelaku dan di dalam mobil terdapat empat orang.
David kemudian diajak ke sebuah gang kosong dan dianiaya oleh dua orang pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka serius pada otak dan wajahnya.
Motif
Diduga Mario merasa cemburu dengan David karena pernah berbuat tidak menyenangkan dengan perempuan tersebut saat David masih menjadi kekasihnya.
Kini Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan David terbaring koma di rumah sakit.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menegaskan Mario dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal lima tahun.
“Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat,” kata Ade, Rabu (22/2/2023).
- Penulis :
- Desi Wahyuni