
Pantau - Eks pejabat pajak yang miliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar, Rafael Alun Trisambodo, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Tak berapa lama, ayah Mario Dandy Satrio, penganiaya Cristalino David Ozora, itu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS/ASN.
Ternyata, merujuk aturan yang ada, pengunduran diri tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini tertulis dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Disebutkan bahwa pengunduran diri PNS dapat ditolak karena 6 alasan.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020:
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Bisa Ditolak
Mendasarkan pada aturan tersebut maka pengunduran Rafael Alun Trisambodo bisa ditolak. Terlebih, Menteri Keuangan memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan Rafael yang menembus angka Rp 56 miliar.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sebelumnya, beredar di media sosial surat terbuka Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan David, putra dari pengurus pusat GP Ansor, hingga mengalami koma di kawasan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com, Jumat (24/2/2023), dalam surat tersebut, ia kembali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya terhadap korban hingga mengalami koma. Dan ia juga mengakui jika perbuatan anaknya adalah tidak benar dan telah merugikan orang lain.
Ternyata, merujuk aturan yang ada, pengunduran diri tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini tertulis dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Disebutkan bahwa pengunduran diri PNS dapat ditolak karena 6 alasan.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020:
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Bisa Ditolak
Mendasarkan pada aturan tersebut maka pengunduran Rafael Alun Trisambodo bisa ditolak. Terlebih, Menteri Keuangan memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan Rafael yang menembus angka Rp 56 miliar.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sebelumnya, beredar di media sosial surat terbuka Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan David, putra dari pengurus pusat GP Ansor, hingga mengalami koma di kawasan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com, Jumat (24/2/2023), dalam surat tersebut, ia kembali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya terhadap korban hingga mengalami koma. Dan ia juga mengakui jika perbuatan anaknya adalah tidak benar dan telah merugikan orang lain.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari