
Pantau - Baru seumur jagung, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyelenggarakan aksi tolak sistem Pemilu tertutup di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/3/2023).
Dari informasi yang dihimpung, kader PSI terlihat membawa karung goni. Terdapat gambar kucing dengan tulisan 'jangan paksa rakyat memilih kucing dalam karung'.
Selain itu, kader PSI juga membawa kardus kotak yang dicat hitam lalu dipasang di kepala sampai menutupi mata. Mereka melakukan aksi teatrikal dengan mencabik-cabik kotak hitam yang dianggap sebagai sistem proporsional tertutup.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Furqan AMC mengungkapkan, aksi demonstrasi ini diikuti oleh puluhan kader PSI. Furqan menegaskan, PSI menolak tegas sistem proporsional tertutup.
"Aksi simpatik dan edukatif menolak proporsional tertutup ini diselenggarakan oleh puluhan kader Partai Solidaritas Indonesia mewakili jutaan kader dan konstituen PSI seluruh Indonesia," kata Furqan AMC.
Furqan menyebut, rakyat mesti mengenal sosok calon legislator (caleg) yang akan dipilihnya nanti. Tak hanya itu, kata Furqan, rakyat juga bisa melihat rekam jejak calon legislator tersebut.
"Kami tidak ingin rakyat disuguhi kucing dalam karung. Kucing-kucing akan diserahkan kepada hakim konstitusi. Rakyat butuh calon legislator yang yang bisa dipilih secara terbuka dan bisa diperiksa rekam jejaknya secara terbuka dan transparan," kata Furqan.
Furqan menambahkan, aksi itu sengaja dilakukan bersamaan dengan sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos gambar caleg.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka alias coblos caleg, Rabu (8/3/2023).
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu sedianya digelar pukul 10.00 WIB di Lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam jadwal sidang lanjutan ini tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni DPP PBB dan Derek Loupatty, dkk (IX). Dari DPP PBB, argumentasi disampaikan oleh sang ketua umum, Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, ada 6 pemohon yang tertulis dalam gugatan ini. Di antaranya:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg.
Dari informasi yang dihimpung, kader PSI terlihat membawa karung goni. Terdapat gambar kucing dengan tulisan 'jangan paksa rakyat memilih kucing dalam karung'.
Selain itu, kader PSI juga membawa kardus kotak yang dicat hitam lalu dipasang di kepala sampai menutupi mata. Mereka melakukan aksi teatrikal dengan mencabik-cabik kotak hitam yang dianggap sebagai sistem proporsional tertutup.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Furqan AMC mengungkapkan, aksi demonstrasi ini diikuti oleh puluhan kader PSI. Furqan menegaskan, PSI menolak tegas sistem proporsional tertutup.
"Aksi simpatik dan edukatif menolak proporsional tertutup ini diselenggarakan oleh puluhan kader Partai Solidaritas Indonesia mewakili jutaan kader dan konstituen PSI seluruh Indonesia," kata Furqan AMC.
Furqan menyebut, rakyat mesti mengenal sosok calon legislator (caleg) yang akan dipilihnya nanti. Tak hanya itu, kata Furqan, rakyat juga bisa melihat rekam jejak calon legislator tersebut.
"Kami tidak ingin rakyat disuguhi kucing dalam karung. Kucing-kucing akan diserahkan kepada hakim konstitusi. Rakyat butuh calon legislator yang yang bisa dipilih secara terbuka dan bisa diperiksa rekam jejaknya secara terbuka dan transparan," kata Furqan.
Furqan menambahkan, aksi itu sengaja dilakukan bersamaan dengan sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos gambar caleg.
6 Penggugat Siap Jalani Sidang Uji Materiil Sistem Pemilu di MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka alias coblos caleg, Rabu (8/3/2023).
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu sedianya digelar pukul 10.00 WIB di Lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam jadwal sidang lanjutan ini tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni DPP PBB dan Derek Loupatty, dkk (IX). Dari DPP PBB, argumentasi disampaikan oleh sang ketua umum, Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, ada 6 pemohon yang tertulis dalam gugatan ini. Di antaranya:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg.
- Penulis :
- khaliedmalvino