Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Begini Cara Travel Naila Syafaa Iming-imingi Korban hingga Tertipu Miliaran Rupiah

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Begini Cara Travel Naila Syafaa Iming-imingi Korban hingga Tertipu Miliaran Rupiah
Pantau – Polda Metro Jaya mengungkap travel umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri menarik minat para korbannya dengan memberikan promo cashback. Dalam kasus ini, diperkirakan ada sekitar 500 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.

"Cashback Rp2 juta, mereka yang mampu mengumpulkan 9 jemaah dan gratis 1 jemaah. Dengan iming-iming itu jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis 1," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ratna Quratul Ainy, Rabu (29/3/2023).

Ratna mengatakan, PT Naila Syafaa Wisata Mandiri memanfaatkan relasi keluarga untuk menarik minat mereka dengan dalih harga lebih murah.

"Mereka rata-rata mengincar keluarga, jadi biasanya iming-iming apabila bisa mengajak 9 orang bisa gratis satu. Rata-rata mengajak, bapak ibu atau keluarga. Kemudian ikut mendaftar," tutur Ratna.

Di samping itu, kata Ratna, ada juga yang diiming-imingi paket umrah plus wisata ke Dubai selama 15 hari dengan harga murah yakni berkisar Rp30 juta hingga Rp38 juta.

Untuk promo ini, Ratna menyebut travel umrah tersebut memiliki sasaran para pedagang.

"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik," kata dia.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.

Polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Sementara, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.

Para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Laporan Kiky)
Penulis :
M Abdan Muflih