Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ICW Mempertanyakan Alasan KPK Copot Jabatan Brigjen Endar

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

ICW Mempertanyakan Alasan KPK Copot Jabatan Brigjen Endar
Pantau – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Menurut ICW, KPK tidak bisa sembarang mencopot atau mengembalikan seorang pegawai ke tempat asal.

"Pertama, tentu harus dicek kembali apa alasan pencopotan atau pengembalian dia ke institusi asalnya, karena kayaknya kan kondisinya terbatas, maksudnya nggak bisa sembarangan seseorang dicopot atau dikembalikan ke institusi asalnya," ujar peneliti ICW Lalola Easter kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Lola mengatakan KPK bisa mencopot pegawainya asal kinerjanya menurut atau paling tidak jika sering kali melanggar aturan.

"Kalau misal memang terkait kinerja, itu harusnya ada historinya, apakah dia pernah di SP peringatan lisan, tertulis sampai akhirnya berujung pada pengembalian dan meskipun Kapolri sudah minta balasan agar dia tetap di KPK, kemudian tidak bisa diterima, kalau emang terkait kinerja, kan QPI ada kan bisa di-crosscheck, apakah emang sefatal itu, apa udah ada histori atau belum, harusnya ada," ujarnya.

Lola menyebut KPK memberhentikan endar seharunya mencantumkan alasannya di dalam surat Sekjen KPK. Menurutnya, KPK tidak bisa mencopot Endar jika tidak ada masalah dengan kinerja Endar.

"Nah harusnya dalam surat pemberhentian juga dijelaskan apa alasannya, kalau misal nggak ada ya patut diduga itu tidak terkait dengan kinerja, kemudian jelas ini nggak diminta, karena kan kalau institusi asal meminta harus dikembalikan, tapi ini institusi asal dia tetap di KPK," terangnya.

"Orang itu nggak bisa diberhentikan semena-mena, jangankan di lembaga pemerintahan, korporasi aja nggak mungkin, nggak bisa pemecatan sembarangan, itu melanggar," lanjutnya.

Lola memandang KPK tidak punya alasan yang kuat dalam pencopotan Endar, maka diduga ada motivasi lain. Lola juga menilai tindakan KPK abusive jika mencopot Endar tanpa alasan yang jelas.

"Kalau alasan nggak termasuk dalam peraturan, tentu diduga kuat nggak berkaitan kinerja dan ada motivasi lain, kalau motivasi lain diberhentikan tanpa alasan yang jelas ya abusive namanya," tegas Lola.
Penulis :
Ahmad Ryansyah