Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Status Brigjen Endar Priantoro, Polri Tegaskan Tak Ada Polemik dengan KPK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Status Brigjen Endar Priantoro, Polri Tegaskan Tak Ada Polemik dengan KPK
Pantau - Polri turut angkat bicara perihal status Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro yang dikabarkan telah dikembalikan ke Polri.

Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait status dari Brigjen Endar.

"Pokoknya tidak ada polemik. Kita ikutin saja, tidak ada polemik, pokoknya ini masalah administrasi aja. Nanti kita liat apa responsnya, tidak ada masalah," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: ICW Mempertanyakan Alasan KPK Copot Jabatan Brigjen Endar

Ia menjelaskan, pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya di KPK berakhir 1 April 2023. Sehingga, Polri membuat surat pada 29 Maret 2023 untuk menjawab surat usulan pembinaan karier terhadap Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro.

Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK kini diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Smeentara, Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.

Perpanjangan itu disampaikan dalam surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Meski Polri menegaskan Endar tetap bertugas di KPK, namun posisinya masih tidak jelas. Ramadhan menegaskan Endar tetap di KPK, namun saat ini belum dipastikan menjabat posisi apa.

“Sekarang beliau (Endar) ada di KPK. Saat ini masih menunggu,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Abaikan Surat Kapolri, Firli Bahuri Tetap Copot Direktur KPK Brigjen Endar

Ketidakpastian ini semakin kental setelah KPK menunjuk Ronald menjadi pelaksana tugas Direktur Penyelidikan KPK pada Senin (3/4/2023) setelah memutuskan untuk memulangkan Endar ke Mabes Polri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan di KPK. Keputusan rapat itu adalah memberhentikan Endar secara hormat mulai tanggal 31 Maret 2023 karena masa tugasnya habis.

"Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri ," kata Ali.
Penulis :
Aditya Andreas