Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Kembali Panggil Mahfud cs Terkait Dugaan TPPU di Kemenkeu Pekan Depan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Kembali Panggil Mahfud cs Terkait Dugaan TPPU di Kemenkeu Pekan Depan
Pantau - Komisi III DPR RI akan kembali memanggil Menko Polhukam, Mahfud MD untuk membahas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain Mahfud, Komisi III juga akan mengundang Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

"Ya, tanggal 11 April kami mengundang kembali Pak Mahfud, Ketua PPATK, dan Menteri Keuangan selaku anggota Komite TPPU untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Dukung Bongkar Dugaan Korupsi, PSI Sebut Mahfud Ogah Makan Gaji Buta

Sahroni menjelaskan, kehadiran Sri Mulyani dalam rapat lanjutan ini sangat penting. Pasalnya, ada beberapa data temuan yang perlu diklarifikasi olehnya.

"Hal ini agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp349 triliun yang masih simpang siur," lanjutnya.

Sebelumnya, pada rapat Komisi III DPR pekan lalu, Sri Mulyani tidak bisa hadir dengan alasan menghadiri acara lain di Bali.

Baca Juga: Ada Perbedaan Data, Komisi III Agendakan Rapat Lanjutan

Dalam rapat yang berlangsung hingga tengah malam ini, terjadi perdebatan sengit antara beberapa anggota Komisi III DPR dengan Mahfud MD.

Untuk itu, Komisi III DPR merasa perlu menggelar rapat lanjutan agar isu mengenai temuan transaksi mencurigakan dan dugaan TPPU di Kemenkeu senilai total Rp349 triliun dapat lebih jelas.
Penulis :
Aditya Andreas