
Pantau - Sidang Agnes alias AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) masih terus berlanjut. Hari ini, Kamis (6/4/2023), Agnes akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 4 tahun penjara.
"Jam 13.00 sidang pleidoi anak AG," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Sementara, kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang. Ditambah menurutnya, bukti CCTV sudah cukup jelas menunjukkan seberapa jauh keterlibat Agnes dalam kasus ini.
" Pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik. Bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," ujar Mangatta, Rabu (5/4)
Diketahui, Agnes dituntut selama empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Agnes akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khsus Anak (LPKA).
“Yang bersangkutan itu dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi.
Jaksa meyakini Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya.
"Jam 13.00 sidang pleidoi anak AG," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Sementara, kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang. Ditambah menurutnya, bukti CCTV sudah cukup jelas menunjukkan seberapa jauh keterlibat Agnes dalam kasus ini.
" Pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik. Bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," ujar Mangatta, Rabu (5/4)
Diketahui, Agnes dituntut selama empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Agnes akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khsus Anak (LPKA).
“Yang bersangkutan itu dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi.
Jaksa meyakini Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia