
Pantau - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut, sebanyak 193 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah diberikan sanksi hukuman disiplin.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kemenkeu pada periode 2009-2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 telah selesai ditindaklanjuti.
"Ini mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai (Kemenkeu). Ini periode 2009 hingga 2023," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud soal Temuan Rp349 Triliun
Selain kepada Kementerian Keuangan, PPATK juga bersurat kepada aparat penegak hukum (APH). Di mana sebanyak 9 surat telah ditindaklanjuti.
Sri Mulyani mengaku telah menindaklanjuti semua rekomendasi dari PPATK terhadap dugaan transaksi janggal di Kemenkeu.
"Laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang 5/2014 dan PP 94/2021," kata Sri Mulyani.
Ia menegaskan, pihaknhya juga telah menindaklanjuti semua LHA-LHP terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN. Terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin adminsitratif terhadap pegawai yang bersangkutan.
Baca Juga: Kembali Gelar Rapat Dugaan TPPU, Komisi III DPR Minta Mahfud cs Tidak Mangkir
"Kemenkeu terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Termasuk bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu juga telah melakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK).
"Komite Nasional TPPU juga telah memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutupnya.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kemenkeu pada periode 2009-2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 telah selesai ditindaklanjuti.
"Ini mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai (Kemenkeu). Ini periode 2009 hingga 2023," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud soal Temuan Rp349 Triliun
Selain kepada Kementerian Keuangan, PPATK juga bersurat kepada aparat penegak hukum (APH). Di mana sebanyak 9 surat telah ditindaklanjuti.
Sri Mulyani mengaku telah menindaklanjuti semua rekomendasi dari PPATK terhadap dugaan transaksi janggal di Kemenkeu.
"Laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang 5/2014 dan PP 94/2021," kata Sri Mulyani.
Ia menegaskan, pihaknhya juga telah menindaklanjuti semua LHA-LHP terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN. Terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin adminsitratif terhadap pegawai yang bersangkutan.
Baca Juga: Kembali Gelar Rapat Dugaan TPPU, Komisi III DPR Minta Mahfud cs Tidak Mangkir
"Kemenkeu terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Termasuk bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu juga telah melakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK).
"Komite Nasional TPPU juga telah memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutupnya.
- Penulis :
- AdityaAndreas
