
Pantau.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta DPP Partai Golkar tetap konsisten mendukung semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019.
"DPP Partai Golkar harus tetap konsisten untuk tidak memasukkan caleg yang berstatus manyan narapidana korupsi, dan mendukung langkah-langkah KPU terhadap upaya mewujudkan parlemen baru yang bersih dan berwibawa," ujar Agung saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa, (4/9/2018).
Baca juga: Dewan Pakar Golkar Soal Suap PLTU Riau-1: Kasus Individu, Bukan Partai
Pernyataan Agung itu merupakan keputusan bersama jajaran Dewan Pakar Partai Golkar usai menggelar Rapat Pleno di Kantor DPP Partai Golkar. Keputusan itu, menurutnya harus ditindaklanjuti DPP Partai Golkar.
Agung menegaskan, jika masih ditemukan kader Partai Golkar yang berstatus sebagai mantan napi korupsi lolos menjadi caleg di Pemilu 2019 mendatang, Ia meminta KPU untuk tak segan-segan mencoret nama tersebut.
"Kalaupun itu (lolos sebagai caleg) terjadi kami minta ke KPU sikap kita konsisten untuk mencoret nama itu," tegasnya.
Baca juga: Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Fraksi PPP Ini Tolak Mundur dari Jabatannya
Sekadar informasi saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah meloloskan 17 bakal calon anggota legislatif mantan napi koruptor untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Hal itu menuai kritik lantaran bertabrakan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 Tahun 2018 soal pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg.
- Penulis :
- Adryan N