Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Hoax soal Ijazah Palsu Jokowi

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Hoax soal Ijazah Palsu Jokowi
Pantau - Terdakwa ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara. Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal Ijazah Presiden Joko Widodo hingga menimbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Yuli Hadi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Sejumlah barang bukti seperti sebuah flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono juga diagendakan menjalani sidang putusan hari ini. Kasus ini juga masih berkaitan dengan video podcast keduanya yang membahas soal dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

Pengacara mengungkapkan Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pencabutan perkara itu disebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” kata kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube-nya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Ia mengungkapkan penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” kata dia.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” imbuhnya.

Ahmad mengatakan gugatan ini tidak bisa dipaksakan. Dia menyebut saksi itu hanya percaya kepada Bambang Tri.

“Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Ahmad menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

“Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri,” tuturnya.
Penulis :
renalyaarifin