
Pantau.com - KPK melalui unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) menyetorkan sejumlah uang ke kas negara. Uang tersebut merupakan hukuman pengganti, rampasan, juga denda dari para napi korupsi berdasarkan ketetapan putusan pengadilan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang diserahkan pada Agustus 2018 dan berasal dari pengembalian yang dilakukan beberapa narapidana dengan perkara korupsi yang berbeda-beda.
Baca juga: KPK Bakal Pelajari Kasus Roy Suryo dengan Kemenpora
"Pada bulan Agustus 2018, Unit Labuksi KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus dengan jumlah total sekitar Rp 11,5 miliar dan USD 450.000 juga SGD 63.000," ujar Febri kepada wartawan, Rabu, 5 September 2018.
Febri menjelaskan penyetoran uang tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi. Juga pengembalian kerugian uang negara.
Baca juga: KPK Terima 14 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
"Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," bebernya.
Ia menambahkan, uang yang disetorkan tersebut berasal dari pengembalian lima narapidana. Berikut data pengembalian uang dari para napi korupsi:
1) Terpidana Antonius Tonny Budiono kasus suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kementerian Perhubungan TA 2016 dan 2017.
a) Bank Bukopin senilai Rp2.164.855.420,82;
b) Bank Mandiri senilai Rp7.813.786.089,75
Total Rp9.978.641.510,57.
2) Penyetoran uang rampasan negara terpidana Sudiwardono kasus suap Hakim PT Manado
a) Rp 556.453.000
b) SGD 63.000
3) Penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo kasus korupsi e-KTP
a) Pembayaran bertahap sebesar Rp 500.000.000
4) Pembayaran lunas uang pengganti terpidana Sugiarto kasus e-KTP
a) Rp460.000.000 dan USD 450.000
5) Pembayaran uang denda terpidana Donny Witono kasus suap Bupati Hulu Sungai
a) Rp50.000.000
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi