
Pantau – Seorang turis Australia akan menghadapi hukuman cambuk setelah diduga mengamuk dalam kondisi mabuk dan telanjang di Aceh.
Bodhi Mani Risby-Jones, 23, dari Noosa, Australia, ditangkap Kamis di Pulau Simeulue lepas pantai Sumatera di Indonesia.
Risby-Jones diduga berlari telanjang di desa dekat Resor Lantik Moonbeach. Ia mengejar dan memukul penduduk setempat. Ia juga diduga telah melukai nelayan setempat bernama Edi Ron dengan mendorong sepeda motor ke arahnya. Ron pun mengalami patah tulang dan mendapatkan sebanyak 50 jahitan.
Istri Ron, Eri Saljuana, melaporkan Risby-Jones ke polisi dan warga mengancam akan membakar resor setelah amukan itu.
"Kepada semua orang yang telah saya tidak hormati dan sakiti, saya benar-benar minta maaf, mohon maafkan saya," kata Risby-Jones dalam pernyataannya.
Ia pun meminta maaf karena telah "mempermalukan" bangsa Australia dan menyatakan keinginannya untuk meminta maaf kepada Saljuana.
Saat berbicara dengan Perusahaan Penyiaran Australia, Risby-Jones berkata: "Saya merasa seperti bukan diri saya sendiri, seperti hampir kesurupan."
Propinsi Aceh diatur oleh struktur hukum Islam paralel, yang berbeda dari hukum perdata yang mengatur sebagian besar Indonesia.
Hukuman berdasarkan hukum berbasis Syariah di Aceh dapat melibatkan hukuman cambuk di depan umum untuk pelanggaran seperti minum atau perzinaan.
Risby-Jones diperkirakan akan muncul di pengadilan minggu depan dan dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara dan 40 cambukan jika dia terbukti bersalah.
Bodhi Mani Risby-Jones, 23, dari Noosa, Australia, ditangkap Kamis di Pulau Simeulue lepas pantai Sumatera di Indonesia.
Risby-Jones diduga berlari telanjang di desa dekat Resor Lantik Moonbeach. Ia mengejar dan memukul penduduk setempat. Ia juga diduga telah melukai nelayan setempat bernama Edi Ron dengan mendorong sepeda motor ke arahnya. Ron pun mengalami patah tulang dan mendapatkan sebanyak 50 jahitan.
Istri Ron, Eri Saljuana, melaporkan Risby-Jones ke polisi dan warga mengancam akan membakar resor setelah amukan itu.
"Kepada semua orang yang telah saya tidak hormati dan sakiti, saya benar-benar minta maaf, mohon maafkan saya," kata Risby-Jones dalam pernyataannya.
Ia pun meminta maaf karena telah "mempermalukan" bangsa Australia dan menyatakan keinginannya untuk meminta maaf kepada Saljuana.
Saat berbicara dengan Perusahaan Penyiaran Australia, Risby-Jones berkata: "Saya merasa seperti bukan diri saya sendiri, seperti hampir kesurupan."
Propinsi Aceh diatur oleh struktur hukum Islam paralel, yang berbeda dari hukum perdata yang mengatur sebagian besar Indonesia.
Hukuman berdasarkan hukum berbasis Syariah di Aceh dapat melibatkan hukuman cambuk di depan umum untuk pelanggaran seperti minum atau perzinaan.
Risby-Jones diperkirakan akan muncul di pengadilan minggu depan dan dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara dan 40 cambukan jika dia terbukti bersalah.
- Penulis :
- M Abdan Muflih