Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas TPPU Prioritaskan Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Satgas TPPU Prioritaskan Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu
Pantau - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai mengusut transaksi janggan di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditargetkan rampung pada Desember 2023. Satgas TPPU prioritaskan transaksi Rp189 triliun yang sempat ramai dibahas di DPR.

"Kita memang diberikan target hanya sampai Desember 2023," kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo di Kementerian Polhukam, Jumat (5/5/2023).

Sugeng mengatakan ada sejumlah kasus yang diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk diselesaikan, salah satunya transaksi Rp189 triliun.

"Kita akan prioritaskan yang Rp189 triliun. Ini kan sudah menjadi perbincangan publik ya, itu satu," kata Sugeng.

Selanjutnya Satgas TPPU akan memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023. Sugeng mengatakan penuntasan kasus yang didahulukan itu akan merujuk pada dua indikator.

"Nanti kita akan buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira-kira yang diduga sebagai pelaku dan keduanya ada nilai. Itu akan jadi ukuran untuk menentukan prioritas," kata Sugeng.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, Satgas TPPU dalam mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun bakal dibentuk besok.

Mahfud MD mengatakan, Satgas TPPU ini akan memprioritaskan penelitian laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU Rp189 triliun dalam kasus tersebut.

“Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Mahfud menyebut, Satgas TPPU bakal terdiri dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mahfud memastikan kerja Satgas TPPU akan bersifat independen meski tidak melibatkan pihak eksternal.

“Memang undang-undangnya kalau menyangkut pajak dan bea cukai itu penyidiknya Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, itu penyidiknya. Memang banyak yang ‘wah itu jeruk makan jeruk’. Masa mau meriksa diri sendiri? Ndak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justisia,” ujar Mahfud.

“Karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu. Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif,” sambungnya.

Dalam Satgas TPPU, Mahfud mengungkapkan, tak melibatkan KPK. Namun ia menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait penuntasan laporan TPPU tersebut.

“KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita. Tapi saya sudah koordinasi dengan pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim,” ujar Mahfud.
Penulis :
renalyaarifin