Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba Hari Ini

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba Hari Ini
Pantau - Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis atas tuntutan hukuman mati dalam kasus narkoba. Sidang tersebut akan digelar pada hari ini Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Selasa, 9 Mei 2023 aganda putusan," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jakbar.

Lebih lanjut, dalam SIPP, disebutkan bahwa sidang mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Ia diyakini bersalah menukar sabu barang bukti dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata jaksa saat di PN Jakbar, Kamis (30/3).

Dalam kasus ini Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan Teddy dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia