Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ASN Muda Ungkap Kronologi Pungli hingga Diancam Dipecat di Pemkab Pangandaran

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

ASN Muda Ungkap Kronologi Pungli hingga Diancam Dipecat di Pemkab Pangandaran
Pantau – Nama Husein Ali Rafsanjani (27) seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan publik usai dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai guru lantaran dipaksa untuk mencabut laporan kegiatan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab Pangandaran.

Seperti dilihat Pantau.com yang beredar di media sosial, Rabu (10/5/2023), Husein menceritakan kronologi terjadinya kegiatan pungli yang dialaminya. Awal mulanya ia menceritakan ketika ia mendapatkan surat tugas yang anggarannya sudah dibiayai oleh negara.

“Awalnya tuh waktu latsar 2022 setelah kita menerima surat tugas dengan detail anggaran yang sudah dibiayakan oleh negara,” kata Husein di video tersebut.

Meski telah dibiayai oleh negara, Husein tetap diminta membayar uang transport untuk rombongan yang bertugas ke sana, sedangkan Husein tak ikut dalam romobongan tersebut, melainkan naik kendaraan pribadinya.

“Tiba-tiba minggu kita disuruh bayar uang transport yang bikin jengkelnya tuh ikut nggak ikut sama rombongan Kalau saya kan naik motor dari Pangandaran ke Bandung ada juga kan orang yang nggak bisa ikut karena lagi hamil atau lagi sakit itu juga disuruh bayar, makanya bagi saya jengkel aja gitu,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, ia juga mengaku kembali dimintai uang sebesar Rp350 ribu, sedangkan pada saat itu Husein belum digaji selama tiga bulan dengan alasan pembayaran gajinya dirapel.

“Terus waktu lagi latsar tibatiba ditagih lagi uang sebesar Rp350 ribu, ya walaupun under Rp1 juta lah bagi beberapa orang mungkin bukan seberapa tapi bagi kita nih agak berpengaruh gitu,” katanya.

“Apalagi waktu itu tuh kita gaji selama tiga bulan belum dibayar, benar-benar belum dibayar lagi dirapel katanya, yaudah citu. cuman kan jadi berat banget gitu. sampai sya tuh sampai yang nagih itu saya bilang ‘saya nggak ada uang banget’ saya kasih screenshoot isi rekening saya nggak ada di Rp500 ribu aja nggak ada di rekeing waktu itu,” sambung Husein.

Oleh karena itu, ia melaporkan hal yang dialaminya ke lapor.go.id. Tak lama ia melapor, ia pun dipanggil untuk menghadap ke kantor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Jadi saya lapor aja di lapor.go.id saya kasih cantumannya saya kasih screenshoot-an penagihannya saya kasih bukti transfernya di situ dengan kata-kata yang baik dengan kata-kata yang saya pikirkan bersama teman-teman saya,” katanya.

“Nggak lama dari lapora saya kirim, dicari tiba-tiba, dicari siapa yang lapor. karena banyak yang dituding, kasih saya nggak mau ngerugiin orang, saya ngaku aja bahwa itu saya yang ngelapor. dari situ ditelepon untuk menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran di Jalan Parigi,” kata Husein.

Saat dipanggil, dia menceritakan suasana kantor di mana ia dikelilingi beberapa staf sembari dimintai keterangan soal hal tersebut.

“Itu tuh suasanyanya kayak gimana ya, HP disuruh ditaro di depan terus suasananya nggak enak lah. saya dikepung 12 orang saya di tengah dilingkarin gitu. terus ditanya-tanya kan kemapa ngelapor ya ‘karema saya keberatan, saya nggak bisa bayar uang yang saya nggak tahu ini uang untuk apa, urgensinya apa gitu,” ungkapnya.

“Terus mereka beralibi bahwa sebenarnya uangnya ada tapi di-recopusing untuk Covid. saya mintalah surat perpindahan dananya mana bu, biar saya lapori untuk nurunin laporan sebelumnya. Mereka bilang berasalan lagi, katanya nah sebenarnya uangnya nggak ada. jadi karena kamu latsarnya waktu awal online tiba-tiba offline jadi dananya belum disiapkan dari awal, kok jadi berbeda sama argumen yang sebelumnya,” imbuh Husein.

Saat dipanggil, ia diminta agar menurunkan laporan tersebut karena bisa merusak nama baik instansi.

“Setelah itu, disidang lah ada enam jam kali saya di kantor disidang, disuruh nurunin, diancam dipecat, nah ini diancam dipecat juga lucu sih, katanya kalau laporan ini nggak diturunkan bisa dipecat karena bisa dianggap merusak nama baik instansi,” ungkapnya.

Alhasil, pihak pemkab pangandaran menelusuri ke sekolah di mana Husein belajar, mencari tahu banyak tentang Husein. Merasa dirinya tak mau merugikan pihak lain, akhirnya ia pun menurunkan laporan pungli itu dan kembali ke Bandung sembari menunggu surat pemecatan.

Setelah sebulan tak mendapatkan surat pemecatan, Husein akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai guru muda ASN Pangandaran.
Penulis :
M Abdan Muflih