Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tragis! ABG 15 Tahun di Parimo Disetubuhi di 6 Lokasi Berbeda

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Tragis! ABG 15 Tahun di Parimo Disetubuhi di 6 Lokasi Berbeda
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kasus persetubuhan ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dilakukan di enam lokasi dan waktu yang berbeda.

"Waktu yang berbeda, ada 6 TKP," ujar Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, saat konferensi pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Berikut enam tempat kejadian perkara (TKP) di Parigi Moutong:

  1. Rumah tersangka RK

  2. Sekretariat Desa, sekretariat adat tempat korban berkerja

  3. Penginapan C di Desa Sausu

  4. Penginapan LH dan S di Desa Sausu

  5. Pinggir sungai Desa Sausu

  6. Rumah pondok kebun di Desa Sausu


Sebagai informasi, Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan anak perempuan berinisial RO (15) oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan tetapi persetubuhan.

“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.

Dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, RK alias A (47) selaku wiraswasta, AR (26) seorang petani, MT (36) tidak memiliki pekerjaan, dan FN (22) seorang mahasiswa. Ketujuh tersangka ini telah ditahan. Selanjutnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang yang masih buron yakni AW, AS, dan K.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

Adapun pihak kepolisian juga mengungkap peran dari tersangka kasus persetubuhan ini, di antaranya Tersangka MT melakukan persetubuhan sebanuak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Tersangka ARH melakukannya sebanyak 6 kali sejak April 2022 hingga 2023. Lalu ada tersangka AR yang menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di penginapan S dan C sejak Mei 2022-Desember 2022. Tersangka AK melakukannya sebanyak 4 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Sementara tersangka HR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 2 kali sejak April 2022 hingga Desember 2022.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan kasus persetubuhan anak perempuan oleh 11 orang ini tidak dilakukan secara bersama-sama, tetapi secara sendiri-sendiri.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara sendiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia