
Pantau – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/6/2023).
Mahfud juga menyebutkan, keputusan MK itu bersifat final, sehingga suka atau tidak suka harus diikuti karena putusan tersebut sudah melalui pertimbangan dari berbagai ahli.
“Maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” katanya.
“Terait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” sambung Mahfud.
“Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/6/2023).
Mahfud juga menyebutkan, keputusan MK itu bersifat final, sehingga suka atau tidak suka harus diikuti karena putusan tersebut sudah melalui pertimbangan dari berbagai ahli.
“Maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” katanya.
“Terait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” sambung Mahfud.
- Penulis :
- M Abdan Muflih