
Pantau – Tim Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang tergabung dengan nama tim advokasi untuk demokrasi melaporkan hakim yang mengadili perkara Haris-Fatia dan Ketua Pengadila Negeri (PN) Jakarta Timur ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai hakim dan ketua PN membuat pelanggaran.
Shaleh mengatakan selain masyarakat pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga mendapat penghalangan dan pembatasan, hanya 12 orang kuasa hukum yang boleh masuk ke ruang sidang.
“Selain itu, Hakim turut mengeluarkan pernyataan seksis dengan mengatakan bahwa suara salah satu Kuasa Hukum seperti Perempuan,” kata Shaleh ditemui di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Shaleh menjelaskan pihaknya juga melaporkan sikap hakim ketua yang menyinggung 'perempuan' dalam sidang.
“Hal ini dapat dilihat kembali dalam beberapa cuplikan sidang di beberapa media,” ujarnya.
Dikatakan Shaleh, majelis hakim telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 02/PB/MA/IX/2012 | 02/PB/P.KY/09/2012 pada Pasal 5 ayat (3) huruf c dengan mengatakan bahwa suara dari kuasa hukum Fatia-Haris yang kecil seperti perempuan.
“Bahwa berdasarkan uraian dan analisis diatas, telah jelas dan nyata bahwa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaran pelayanan publik dan pelanggaran terhadap Kode Etik Hakim,” tutur Shaleh.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan tersebut.
“Iya, kami menerima informasi adanya pelaporan tersebut," kata Miko.
Sepeti diketahui, Salah satu poin keberatannya adalah ketika Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi dalam sidang, Kamis (8/6) lalu, terlihat pengamanan cukup ketat hingga melibatkan prajurit TNI. Kemudian, ada sejumlah orang yang tidak bisa masuk ruang sidang karena dihadang aparat keamanan.
Dilihat dalam dokumen laporan yang diserahkan tim pengacara ke KY, tertulis nama-nama yang dilaporkan adalah Ketua PN Jaktim Hongkuh Otoh, hakim ketua Cokorda Gede Arthana, hakim anggota M Yohan Arifin, dan Agam Syarif Bharudin.
Salah satu poin keberatannya adalah ketika Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi dalam sidang, Kamis (8/6) lalu, terlihat pengamanan cukup ketat hingga melibatkan prajurit TNI. Kemudian, ada sejumlah orang yang tidak bisa masuk ruang sidang karena dihadang aparat keamanan.
Isi laporan tersebut, Bahwa penghadangan itu tidak hanya dialami oleh masyarakat yang ingin hadir dalam persidangan Fatia-Haris, namun juga masyarakat atau pihak lain yang memiliki kepentingan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilarang masuk ke area pengadilan.
Lebih lanjut, pihak pengadilan mengumumkan melalui selebaran yang mereka tempel di gerbang masuk pengadilan bahwa semua pelayanan PTSP ataupun mediasi di hari Kamis 8 Juni ditutup.
Shaleh mengatakan selain masyarakat pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga mendapat penghalangan dan pembatasan, hanya 12 orang kuasa hukum yang boleh masuk ke ruang sidang.
“Selain itu, Hakim turut mengeluarkan pernyataan seksis dengan mengatakan bahwa suara salah satu Kuasa Hukum seperti Perempuan,” kata Shaleh ditemui di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Shaleh menjelaskan pihaknya juga melaporkan sikap hakim ketua yang menyinggung 'perempuan' dalam sidang.
“Hal ini dapat dilihat kembali dalam beberapa cuplikan sidang di beberapa media,” ujarnya.
Dikatakan Shaleh, majelis hakim telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 02/PB/MA/IX/2012 | 02/PB/P.KY/09/2012 pada Pasal 5 ayat (3) huruf c dengan mengatakan bahwa suara dari kuasa hukum Fatia-Haris yang kecil seperti perempuan.
“Bahwa berdasarkan uraian dan analisis diatas, telah jelas dan nyata bahwa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaran pelayanan publik dan pelanggaran terhadap Kode Etik Hakim,” tutur Shaleh.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan tersebut.
“Iya, kami menerima informasi adanya pelaporan tersebut," kata Miko.
Sepeti diketahui, Salah satu poin keberatannya adalah ketika Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi dalam sidang, Kamis (8/6) lalu, terlihat pengamanan cukup ketat hingga melibatkan prajurit TNI. Kemudian, ada sejumlah orang yang tidak bisa masuk ruang sidang karena dihadang aparat keamanan.
Dilihat dalam dokumen laporan yang diserahkan tim pengacara ke KY, tertulis nama-nama yang dilaporkan adalah Ketua PN Jaktim Hongkuh Otoh, hakim ketua Cokorda Gede Arthana, hakim anggota M Yohan Arifin, dan Agam Syarif Bharudin.
Salah satu poin keberatannya adalah ketika Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi dalam sidang, Kamis (8/6) lalu, terlihat pengamanan cukup ketat hingga melibatkan prajurit TNI. Kemudian, ada sejumlah orang yang tidak bisa masuk ruang sidang karena dihadang aparat keamanan.
Isi laporan tersebut, Bahwa penghadangan itu tidak hanya dialami oleh masyarakat yang ingin hadir dalam persidangan Fatia-Haris, namun juga masyarakat atau pihak lain yang memiliki kepentingan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilarang masuk ke area pengadilan.
Lebih lanjut, pihak pengadilan mengumumkan melalui selebaran yang mereka tempel di gerbang masuk pengadilan bahwa semua pelayanan PTSP ataupun mediasi di hari Kamis 8 Juni ditutup.
#Luhut Binsar Pandjaitan#Komisi Yudisial#kasus pencemaran nama baik#Tim Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti#Ketua Pengadila Negeri (PN) Jakarta Timur
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu