
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat pembahasan terkait revisi UU Desa, Selasa (27/6/2023).
Dalam rapat ini, muncul usulan agar Kepala Desa (Kades) memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini Kades tak leluasa mengelola anggaran dana desa karena sudah dipatok dari pemerintahan atau aturan di atasnya.
"Kalau sekarang kan dipatok, anggaran untuk pengentasan kemiskinan sekian, enggak boleh ini. Padahal kan yang tahu soal kebutuhan desa siapa?" ujar Supratman.
Ia berpendapat, Kades semestinya memiliki mewenangan untuk mengatur anggarannya sendiri. Pasalnya, setiap desa memiliki karakteristik dan permasalahannya masing-masing.
Untuk itu, Supratman mengatakan, Kades harus memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pengelolaan anggaran secara mandiri.
"Kita enggak tahu prioritas desa itu seperti apa, jenis tanamam apa yang cocok di situ, kalau jenis tanamannya itu holtikultura, kita paksakan dia harus tanam tanaman pangan, ya enggak mungkin kan?" jelas Supratman.
Selain itu, ia melanjutkan, ke depan akan diatur agar Kades tak menyalahgunakan dana desa untuk keperluan yang tak esensial.
"Kalau dia ada melanggar kan ada parameter yang lain. Untuk bisa instrumen hukum mengatur itu, kita berikan patokan-patokan. Kalau semuanya hanya untuk bantuan tunai, manfaatnya ke depan untuk apa?" tandasnya.
Dalam rapat ini, muncul usulan agar Kepala Desa (Kades) memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini Kades tak leluasa mengelola anggaran dana desa karena sudah dipatok dari pemerintahan atau aturan di atasnya.
"Kalau sekarang kan dipatok, anggaran untuk pengentasan kemiskinan sekian, enggak boleh ini. Padahal kan yang tahu soal kebutuhan desa siapa?" ujar Supratman.
Ia berpendapat, Kades semestinya memiliki mewenangan untuk mengatur anggarannya sendiri. Pasalnya, setiap desa memiliki karakteristik dan permasalahannya masing-masing.
Untuk itu, Supratman mengatakan, Kades harus memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pengelolaan anggaran secara mandiri.
"Kita enggak tahu prioritas desa itu seperti apa, jenis tanamam apa yang cocok di situ, kalau jenis tanamannya itu holtikultura, kita paksakan dia harus tanam tanaman pangan, ya enggak mungkin kan?" jelas Supratman.
Selain itu, ia melanjutkan, ke depan akan diatur agar Kades tak menyalahgunakan dana desa untuk keperluan yang tak esensial.
"Kalau dia ada melanggar kan ada parameter yang lain. Untuk bisa instrumen hukum mengatur itu, kita berikan patokan-patokan. Kalau semuanya hanya untuk bantuan tunai, manfaatnya ke depan untuk apa?" tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas