
Pantau - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penutupan ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan," ucap Ridwan Kamil ketika diwawancarai di Gedung Sate, Bandung, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut, Ridwan Kamil meminta agar penutupan Ponpes Al-Zaytun harus dilakukan dengan bijak, terutama memikirkan nasib para santri yang ada di ponpes yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu itu.
"Tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan anak yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," tegasnya.
"Jadi penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," sambungnya.
Kemudian, Ridwan Kamil juga menuturkan beberapa aset dari Ponpes Al-Zaytun yang dianggap ilegal juga harus dibekukan oleh pemerintah. Namun, perlu juga dipikirkan soal pengalihan aset-aset termasuk lahan seluas 1.200 hektare.
"Pembekuan pembubaran juga bisa kita lakukan, tapi menunggu kajian dialihkannya ke siapa, aset yang 1.200 hektar juga seperti apa, tentu harus dipikirkan. Tapi semua akan dilakukan dalam konteks secepatnya," tuturnya.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan," ucap Ridwan Kamil ketika diwawancarai di Gedung Sate, Bandung, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut, Ridwan Kamil meminta agar penutupan Ponpes Al-Zaytun harus dilakukan dengan bijak, terutama memikirkan nasib para santri yang ada di ponpes yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu itu.
"Tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan anak yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," tegasnya.
"Jadi penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," sambungnya.
Kemudian, Ridwan Kamil juga menuturkan beberapa aset dari Ponpes Al-Zaytun yang dianggap ilegal juga harus dibekukan oleh pemerintah. Namun, perlu juga dipikirkan soal pengalihan aset-aset termasuk lahan seluas 1.200 hektare.
"Pembekuan pembubaran juga bisa kita lakukan, tapi menunggu kajian dialihkannya ke siapa, aset yang 1.200 hektar juga seperti apa, tentu harus dipikirkan. Tapi semua akan dilakukan dalam konteks secepatnya," tuturnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq