
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat tudingan sengaja memilih-milih pembahasan RUU yang dianggap memiliki keuntungan politik.
Hal ini mengacu pada lolosnya RUU Desa yang sudah rampung dalam rapat pleno Baleg DPR, sedangkan RUU lainnya seperti RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas.
Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, RUU Desa telah masuk dalam prolegnas dan bukan muncul secara tiba-tiba.
"Ini berdasarkan mandat harus menyelesaikan prolegnas, mau tidak mau harus dituntaskan. UU Desa juga prolegnas, bukan sesuatu yang diada-adakan dan muncul tiba-tiba," kata Luluk, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, Baleg bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan dan disepakati. Keputusan untuk membahas produk legislasi tersebut harus melalui mekanisme yang tidak bisa dilewatkan.
"Kalau tugas di Baleg, RUU penting sudah dibahas, tinggal (proses) politiknya yang harus kita kawal bersama," tegasnya.
Ia menambahkan, publik hanya melihat sejumlah RUU yang dianggap 'seksi' seperti RUU Perampasan Aset. Padahal, RUU lainnya juga tak kalah penting namun luput dari perhatian.
"Tapi ketika UU desa karena dari aksi yang lebih besar lalu mendahulukan itu padahal tidak kami bekerja dengan timeline," tandasnya.
Hal ini mengacu pada lolosnya RUU Desa yang sudah rampung dalam rapat pleno Baleg DPR, sedangkan RUU lainnya seperti RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas.
Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, RUU Desa telah masuk dalam prolegnas dan bukan muncul secara tiba-tiba.
"Ini berdasarkan mandat harus menyelesaikan prolegnas, mau tidak mau harus dituntaskan. UU Desa juga prolegnas, bukan sesuatu yang diada-adakan dan muncul tiba-tiba," kata Luluk, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, Baleg bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan dan disepakati. Keputusan untuk membahas produk legislasi tersebut harus melalui mekanisme yang tidak bisa dilewatkan.
"Kalau tugas di Baleg, RUU penting sudah dibahas, tinggal (proses) politiknya yang harus kita kawal bersama," tegasnya.
Ia menambahkan, publik hanya melihat sejumlah RUU yang dianggap 'seksi' seperti RUU Perampasan Aset. Padahal, RUU lainnya juga tak kalah penting namun luput dari perhatian.
"Tapi ketika UU desa karena dari aksi yang lebih besar lalu mendahulukan itu padahal tidak kami bekerja dengan timeline," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas