
Pantau – Maqdir Ismail, pengacara tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, telah memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan membawa uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Usai menjalani pemeriksaan, uang yang dibawa itu sebelumnya digunakan untuk membantu Irwan Hermawan dalam kasus tersebut. Namun, Maqdir tidak menyebutkan asal muasal orang yang memberikan uang tersebut.
“Kami sampaikan juga terhadap pendidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa ya,” kata Maqdir saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selata, Kamis (13/7/2023).
“Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan yang ketiga soal yang lain-lain terutama berkenaan dengan berita yang beredar ada pihak lain yang saya kira saya minta saudara-saudara bertanya kepada penyidik karena kami tidak mengetahui itu saya kira itu yang bisa saya sampaikan terima kasih,” sambungnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Seperti diliihat Pantau.com, Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 10.13 WIB. Terlihat Maqdir mengenakan jas berwarna hitam dan turun dari mobil berwarna putih. Tak hanya itu, tampak seseorang membuka bagasi mobil dan membawa tumpukan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, menjadwalkan pemeriksaan saksi Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Maqdir menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Maqdir menyatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan bersedia membawa serta uang Rp27 miliar yang disampaikannya.
"Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an," kata Maqdir.
Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Penyidik meminta Maqdir hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya tersebut dengan membawa uang yang dimaksud. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, uang yang dibawa itu sebelumnya digunakan untuk membantu Irwan Hermawan dalam kasus tersebut. Namun, Maqdir tidak menyebutkan asal muasal orang yang memberikan uang tersebut.
“Kami sampaikan juga terhadap pendidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa ya,” kata Maqdir saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selata, Kamis (13/7/2023).
“Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan yang ketiga soal yang lain-lain terutama berkenaan dengan berita yang beredar ada pihak lain yang saya kira saya minta saudara-saudara bertanya kepada penyidik karena kami tidak mengetahui itu saya kira itu yang bisa saya sampaikan terima kasih,” sambungnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Seperti diliihat Pantau.com, Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 10.13 WIB. Terlihat Maqdir mengenakan jas berwarna hitam dan turun dari mobil berwarna putih. Tak hanya itu, tampak seseorang membuka bagasi mobil dan membawa tumpukan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, menjadwalkan pemeriksaan saksi Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Maqdir menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Maqdir menyatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan bersedia membawa serta uang Rp27 miliar yang disampaikannya.
"Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an," kata Maqdir.
Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Penyidik meminta Maqdir hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya tersebut dengan membawa uang yang dimaksud. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan.
- Penulis :
- M Abdan Muflih