
Pantau.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan diperiksa penyidik KPK selama hampir empat jam. Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Ketua Umum PAN itu diperiksa sebagai saksi pada kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2018 dengan tersangka Gilang Ramadhan.
Usai diperiksa, Zulkifli mengaku dirinya dimintai keterangan terkait posisinya sebagai wakil ketua Dewan Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Baca juga: KPK Panggil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ada Apa?
"Apa itu Tarbiyah Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia Merdeka. Ceritanya apa itu Perti, apa itu tugasnya sebagai dewan pembina," kata Zulkifli kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Zulkifli juga mengatakan sempat dikonfirmasi penyidik soal dewan pembina Tarbiyah Perti juga menjadi panitia pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Tarbiyah di Lampung.
"Ya tentu tidak (menjadi panitia). Karena pembina tidak ngurusi teknis, bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian. Tugas pembina itu membina dan memberi nasihat. Panitia tentu tersendiri, karena kalau pembina itu sudah dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda," ucapnya.
Baca juga: KPK Periksa Pimpinan DPR Utut Adianto Terkait Suap Bupati Purbalingga
Sebelumnya dalam kasus serupa, KPK juga pernah memeriksa Ketua Umum Perti Basri Bermanda terkait dengan surat peminjaman tempat di Lampung Selatan. Ketika itu Basti diperiksa menjadi saksi untuk adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan yang merupakan Bupati nonaktif Lampung Selatan.
KPK juga memeriksa Sekjen Perti Pasni Rusli sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat itu menjelaskan pemeriksaan terhadap Ketua umum dan Sekjen Perti itu untuk mengklarifikasi terkait salah satu surat yang pernah dikirim Perti untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi