HOME  ⁄  Nasional

Kabareskrim Sebut Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kabareskrim Sebut Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan
Foto: Panji Gumilang. (Foto: tangkapan layar)

Pantau - Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyebut bahwa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, pernah dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan.

“Tipu gelap (Penipuan dan Penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Namun, Wahyu tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Panji Gumilang. Sementara, keterangan Wahyu itu sejalan dengan klaim yang pernah disampaikan Panji usai diperiksa pada Senin (3/7).

Adapun saat itu, Panji diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang diterima Bareskrim. Panji mengungkap empat pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya, salah satunya adalah ia mengakui pernah berhadapan dengan hukum.

“Pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada,” kata Panji kepada wartawan.

Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.

Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Panji disebut mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.

"MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan, Jumat (23/6).

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris