
Pantau.com - Mantan Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur Masud Yunus dituntut empat tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (18/9/2018).
Selain hukuman penjara, Jaksa KPK juga menuntut Mas'ud Yunus membayar denda Rp250 juta dan jika tak terbayar, ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: KPK Sebut Pengadilan Tipikor Telah Mencabut Hak Politik 26 Napi Korupsi Sejak 2013-2017
"Menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa dalam persidangan yang diketuai Dede Suryaman. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan jika Terdakwa terbukti dan sah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1).
"Karena mencederai amanah dari masyarakat yang memilih, maka dikenakan pencabutan hak dipilih selama empat tahun setelah terdakwa usai menjalani hukuman," jelasnya.
Terkait tuntutan itu, terdakwa Masud Yunus yang didampingi penasihat hukum Mahfud akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Kami akan ajukan pembelaan sendiri-sendiri," terang Masud.
Baca juga: Digugat Pegawainya ke PTUN, Ini Jawaban Pimpinan KPK
Sebelumnya, terdakwa Masud Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Hadiah ini terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016 hingga mencapai jumlah Rp1,4 miliar.
Masud dijerat pasal berlapis yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 serta pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi