
Pantau.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono kepada Antara di Jakarta, Kamis (20/9/2018) membenarkan bahwa Alex bersangkutan meminta penundaan pemeriksaannya pada hari ini.
Dalam suratnya, Alex meminta penundaan pemeriksaan terkait persiapan pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan.
Baca juga: Deputi Penindakan Main Golf Bareng TGB, Ini Kata Ketua KPK
Karena itu, kata dia, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Alex Noerdin pada Rabu mendatang, 26 September 2018.
Dalam perkara itu penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Pada April 2016, Alex Noerdin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama. Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.
Baca juga: Kisruh Pengakuan Penari Pembukaan Asian Games Belum Dibayar, Ini Penjelasan SMA N 78 Jakarta
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi