
Pantau - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menuturkan, Pemprov Banten mengidentifikasi sejumlah sumber utama polusi di Banten, salah satunya penggunaan kendaraan bermotor berenergi fosil.
Al Muktabar sebelumnya membuka wacana bakal menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintasi wilayah Tangerang Raya, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Al Muktabat menyebut, kebijakan ganjil genap di wilayah Tangerang Raya ini diterapkan bagi wilayah yang berbatasan langsung dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap. Utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta. Kebijakan ganjil-genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa," ujar Al Muktabar, Selasa (29/8/2023).
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Terbatasn Lanjutan Pembahasan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
"Kita diundang dalam kapasitas sebagai bagian dari daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Mengikuti rapat terbatas kabinet terkait dengan upaya penanganan polusi udara," kata Al Muktabar seperti dilihat di situs Pemprov Banten.
"Dalam rapat disampaikan, bahwa pemerintah daerah mengambil langkah-langkah dan hal-hal yang menjadi basisnya di daerah berdasarkan kewenangan masing-masing. Serta mengacu pada aturan yang ditetapkan secara berjenjang," tambah Al Muktabar.
- Penulis :
- Khalied Malvino