Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyiraman Jalan dari Atap Gedung Tak Boleh Pakai Air PAM

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Penyiraman Jalan dari Atap Gedung Tak Boleh Pakai Air PAM
Foto: Penyemprotan air di Jalan MT Haryono, Cawang, Jaktim, Jumat (25/8/2023). (ANTARA)

Pantau - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan, penyiraman air dari puncak gedung dengan alat pengabut air (water mist) sebagai upaya menekan polusi di Ibu Kota tidak disarankan menggunakan air produksi Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya).Menurut Heru, penyiraman tersebut disarankan menggunakan air yang sebelumnya dilakukan proses pengolahan."Kalau air pengolahan menjadi air bersih di gedung masing-masing itu yang dipakai untuk menyemprot water mist," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).Selain itu, Heru mengatakan bahwa saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah menggelar diskusi soal penggunaan air untuk "water mist" itu."Dinas LH lagi diskusi. Pertama yang dibahas itu untuk tidak menggunakan air PAM (untuk penyiraman)," ujar Heru.

Heru menambahkan, penyiraman secara massal disarankan menggunakan air yang sebelumnya dilakukan proses pengolahan.Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist) untuk mengatasi polusi udara."Itu wajib. Saya mau semua pasang alat (water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.Selain itu, Heru mengatakan pengadaan alat pengabut itu bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa perlu bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Adapun harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air sekitar Rp50 juta.


Sumber: Antara 
 

Penulis :
Firdha Riris

Terpopuler