Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Nanti Siang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Nanti Siang
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi - (tangkapan layar/instagram)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang gugatan batas usia capres dan cawapresyang dilayangkan Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta usianya paling kecil menjadi 25 tahun.

''Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap dua permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (5/9) pukul 13.30 WIB," bunyi keterangan pers MK dari websitenya, Selasa (5/9/2023).

Masing masing permohonan diregistrasi MK sebagai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUUXXI/2023. Pemohon pada Perkara 90 merupakan perorangan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Sedangkan pada satu lagi pemohon pada Perkara 92 merupakan perorangan juga bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung, calon advokat Peradi.

Diketahui, kedua pemohon tersebut menggugat pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang mana berisi soal Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Bila Almas meminta kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres, Melisa sebaliknya. Sepanjang sudah berusia 25 tahun, maka sudah bisa jadi capres/cawapres.

"Pemohon para Perkara 92 meminta MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun'," katanya.

Sebagai informasi, berikut para nama-neme pemohon.

- Wali Kota Bukittingi Erman Safar
- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
- Wagub Jatim Emil Dardak
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
- Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq