
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung segera dibentuknya Ditjen Pesantren pada Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, hal ini agar pengelolaan pesantren dapat dilaksanakan lebih fokus sesuai dengan terbitnya UU Pesantren.
“Pembentukan Ditjen Pesantren sudah sangat dibutuhkan, mengingat jumlah pesantren dan santri yang sangat besar di Indonesia,” ujar HNW, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan data Kemenag, setidaknya ada 39.043 pesantren pada 2022/2023, dengan total jumlah santri sebanyak 4,08 juta.
Hidayat mengatakan, usulan meningkatkan status menjadi Ditjen Pesantren juga telah ia sampaikan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
“Jadi, apabila pesantren dinaikkan levelnya menjadi Ditjen, maka Ditjen Pendidikan Islam dapat lebih fokus menangani pendidikan agama Islam selain pesantren,” jelasnya.
Selain jumlah pesantren dan santri yang sangat besar, Hidayat menilai kelayakan pesantren diurus oleh eselon satu juga karena juga didukung oleh regulasi yang membahas secara spesifik mengenai pesantren.
Regulasi tersebut adalah UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Adanya regulasi dan fokus kewenangan itu semakin memperkuat dasar kebutuhan bahwa pesantren perlu diurus di level direktorat jenderal,” lanjutnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas