Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dirut PLN Sofyan Basir Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dirut PLN Sofyan Basir Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1

Pantau.com - Dirut PLN Sofyan Basir penuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (28/9/2018). Sofyan akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap pembahasan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan tiba di Gedung KPK pukul 10.06 WIB diantar mobil pribadinya dan mengenakan kemeja putih. Sebelumnya Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan akan menjadi saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Baca juga: Eni Saragih Akui Beberapa Kali Gelar Pertemuan dengan Sofyan Basir dan Nicke Widyawati

"Tentu saja diperiksa untuk tersangka IM karena dua tersangka lain sudah diperiksa sebelumnya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 September 2018.

Dua tersangka yang dimaksudkan merupakan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Sebelumnya penyidik memanggil Sofyan tiga kali. Namun pada panggilan terakhir tanggal 31 Juli 2018 Sofyan mangkir dari panggilan penyidik.

Febri menjelaskan, pada dua pemeriksaan sebelumnya penyidik mengonfirmasi terkait proses pembentukan konsorsium dan tahapan pembahasan proyek PLTU di Riau-1.

"Tapi apakah hal itu yang akan didalami tentu penyidik yang lebih tahu," sambung Febri.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Di antara tiga tersangka, berkas penyidikan Johannes Budisutrisno Kotjo telah dilimpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang.

Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Kembali Diperiksa kPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Johannes diduga telah memberika uang suap sebanyak Rp 6,25 miliar kepada Eni Saragih juga memberikan janji kepada Idrus berupa uang sebesar USD 1,5 juta. Uang itu diberikan untuk melancarkan proses penandatanganan proyek kerja sama.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi