
Pantau.com - Majelis Hakim resmi menolak poin keberatan (eksepsi) mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi terkait kasus menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terima dengan keputusan hakim, pengacara yang bergaya hidup mewah itu pun mengancam tak akan hadiri sidang lanjutan KPK.
"Kalau dipaksa datang, saya tak mau bicara dan tak mau mendengarkan," ujar Fredrich usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).
Fredrich mengaku akan langsung mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Ia mau tak mau harus menjalani sidang dakwaan dengan perkara menghalangi proses penyidikan KPK. "Siap kami akan melakukan banding, kami menyatakan banding. Kami akan tetap melakukan perlawanan," kata Fredrich.
Baca juga: Hakim Curigai Sindikat 'Money Changer' di Balik Aliran Dana e-KTP
Menanggapi kecaman dari Fredrich, majelis hakim mempersilahkan rencana banding tersebut. Namun, dengan syarat harus mengikuti sidang materi pokok perkara terlebih dahulu. "Saudara sudah tahu kapan harus mengajukannya?," tanya hakim.
"Ya kami ajukan pada praperadilan, pemeriksaan penangkapan penahanan terhadap kami adalah tidak sah, kami mohon hak dari kami bisa di berikan. Kami dalam hal ini sebelum memasukan materi," tutur pengacara yang sarat akan kata-kata kontroversi itu.
Baca juga: PBB Menang di Bawaslu, Fahri Hamzah Sindir Keras KPU
Tak sampai disitu, Fredrich justru kembali mengungkit masa kelam penyidik KPK Novel Baswedan yang dipecat oleh kepolisian, sehingga tidak pantas dan disebut tidak sah sebagai penyidik.
"Di sprindik ada tanda tangan Novel Baswedan. Novel itu tidak ada, masih sakit di Singapura, tapi dia ada disana (tanda tangannya). Pak Agus bisa dipanggil untuk mempertanyakan tanda tangan itu," pungkas Fredrich kemudian.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri sudah menolak poin keberatan Fredrich dan memutuskan melanjutkan sidang dipokok perkara.
"Mengadili menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan pribadi terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri saat membacakan putusan.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani