Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

SETARA Institute Sebut MK Sedang Promosikan Kejahatan Konstitusional

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

SETARA Institute Sebut MK Sedang Promosikan Kejahatan Konstitusional
Foto: Hakim Konstitusi

Pantau - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia minimum capres/cawapres.

Ia menyebut, MK telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan kejahatan konstitusional (constitutional evil). 

“Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?" kritik Hendardi lewat keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Hendardi menduga, putusan MK ini tidak lain hanyalah untuk memberikan karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran, Rakabuming Raka berlaga di ajang Pilpres 2024.

Ia juga menyindir, tidak ada presiden Indonesia yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya. 

“Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi, tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor,” ujarnya.

Di luar soal kontestasi Pilpres, Hendardi menyatakan, MK seharusnya mampu menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional.

Namun, ia menilai, saat ini hampir tidak ada bedanya, karena para hakim itu mempromosikan judisialisasi politik otoritarianisme. 

"Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis. “Padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas