
Pantau.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan ada tersangka baru pada perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat yang melibatkan mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro.
Saut mengungkapkan, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap seorang pengacara bernama Lucas. Ia menambahkan, Lucas diduga terlibat dalam pelarian kliennya Eddy Sindoro yang saat ini berada di luar negeri.
"Dalam perkembangannya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan dugaan suap terkait pengajuan PK pada PN Jakpus dengan tersangka ESI," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Anggota DPRD Sumut
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penahanan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," tambah Saut.
Ia menjelaskan, Lucas diduga telah membantu Eddy Sindoro untuk melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. Lucas juga diduga membantu Eddy agar bisa kembali lari ke negara lain.
"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia melainkan ke luar negeri," ucapnya.
Karena perbuatannya itu, Lucas diberatkan pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Gandeng Polri, Buru Anggota DPRD Sumut yang Buron
Sebelumnya KPK juga telah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lucas dan satu saksi lainnya bernama Dina Soraya.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Sindoro diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Meski telah dicegah dan ditetapkan tersangka, namun Eddy Sindoro buron ke luar negeri.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi