Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polemik RUU DKJ, Pj Gubernur Heru Budi: Banyak Catatan dari DPRD

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polemik RUU DKJ, Pj Gubernur Heru Budi: Banyak Catatan dari DPRD
Foto: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono - Antara

Pantau - Isi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebutkan penentuan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masih banyak catatan terkait isi RUU DKJ tersebut.

"Ini banyak PR dari DPRD bacain Raperda ini," kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Heru juga menjelaskan, bahwa dirinya belum sempat membaca terkait isi RUU DKJ tersebut dikarenakan sibuk dengan pekerjaan dari DPRD DKI Jakarta.

"Saya belum baca. Belum baca," jelasnya.

Ketika ditanyai keterlibatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarata dalam pembuat RUU DKJ bersama Kemendagri oleh awak media. Heru enggan menjawab.

Sebagaimana diketahui, draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU DKJ, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur.

Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penulis :
Sofian Faiq