Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tanggapan Eks Wakil Ketua KPK 2018 soal Pungli di Rutan KPK

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tanggapan Eks Wakil Ketua KPK 2018 soal Pungli di Rutan KPK
Foto: Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Pantau - KPK mengatakan bahwa kasus pungutan liar di Rutan KPK sudah terjadi sejak tahun 2018. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatkan bahwa pelaku sudah mendapatkan sanksi pemecatan.

"Ada dua ya yang dia jalan-jalan habis ke rumah sakit. Terus yang kedua nitipin handphone. Tapi pelakunya sudah dihukum, sudah di-fired. Seingat saya memang ada dua," kata Saut, Kamis (13/1/2024).

Saut mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Saut mengatakan setelah adanya kasus pungli di Rutan KPK pada 2018 pimpinan KPK langsung melakukan evaluasi.

Saut menambahkan, saat itu KPK mengundang konsultasi dalam memetakan masalah yang melibatkan pegawai rutan. Saat itu, kata Saut pimpinan KPK ingin mempelajari alaska petugas rutan melakukan pungli.

"Waktu itu manggil konsultan. Bahwa kita semua yang kerja di KPK ada resiko tiap orang. Jadi kita tanya konsultan sebenarnya dia harus terima gaji berapa dari resiko-resiko itu. Tapi saat itu saya sepakat bagaimana gaji itu dinaikan bukan di periode kita supaya nggak conflict of interest," ujar Saut.

"Kita kan maklum juga ada apa sebenarnya mereka terima begitu, diajak jalan makan. Kita tidak hanya mempelajari orang begitu tapi bagaimana mengatasinya. Sekaligus punish dan reward-nya sembari kita meng-upgrade SOP," sambungnya.

Sebelumnya, kasus pungli di Rutan KPK menggegerkan publik dengan dugaan pungli ini mencapai angka Rp4 miliar rupiah. Temuan adanya pungli tersebut bukan karena laporan pihak lain, melainkan hasil pengusutan Dewas.

Pungli diduga dibayar sejumlah pihak setiap bulan oleh para tahanan. 
Oknum pegawai rutan KPK melakukan setoran pungli dengan mengirim ke tiga rekening agar aksi pelaku tidak terlacak.

Penulis :
Fithrotul Uyun