
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dipilih rakyat. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membahas Rancangan Undang-Undang DKJ.
"Presiden sampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," ujar Menpan RB Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Jokowi, kata Azwar, juga menekankan transisi birokrasi pemerintahan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengatakan Jokowi juga meminta KemenPAN-RB membuat simulasi rekrutmen ratusan ribu fresh graduate untuk ASN baru dalam 15 hari.
"Kami sebagai MenPAN-RB diminta pak presiden segera mengkoordinasi dalam waktu 15 hari membuat simulasi karena terkait juga adanya rekrutmen fresh graduate 690 ribu asn baru," jelasnya.
Sikap itu merupakan penegasan Jokowi yang ingin Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat usai tak lagi jadi ibu kota negara. Jokowi mengatakan wacana Gubernur dan Wagub DKJ ditunjuk Presiden masih dalam bentuk RUU dan bisa berubah seiring pembahasan antara DPR dengan pemerintah.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata Jokowi di Kali Sentiong, Jakarta Utara, Senin (10/12/2023).
"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (pemilihan langsung)," sambungnya.
Selain Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan pemerintah ingin Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada. Dia mengatakan pemerintah tak setuju dengan RUU DKJ yang mewacanakan Gubernur dan Wagub ditunjuk Presiden.
"Posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," ucapnya.
"Kenapa? Memang sudah berlangsung lama. Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan," lanjut Tito.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah